Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap memperoleh kesempatan pengisian pada tanggal genap.
Bupati Irwan menilai pengaturan ini perlu dipahami secara bersama agar pelaksanaannya dapat memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Menurutnya, penataan antrean bukan hanya berkaitan dengan kelancaran pelayanan di SPBU, tetapi juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan tidak terlalu lama berada dalam antrean. Karena itu, informasi mengenai ketentuan ini harus disampaikan dengan jelas sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM,” ungkap Bupati Irwan.
Irwan juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait untuk mengedepankan pelayanan yang baik serta memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait penerapan sistem tersebut. (Tan)
















