Home / PINRANG / Sulsel

Jumat, 25 September 2026 - 15:39 WIB

Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Sidak SPBU Massila

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBM juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap mesin dispenser di lokasi.

Yusuf menambahkan, pengelola diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam untuk melengkapi fasilitas APAR sesuai standar keselamatan.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Terima Audiensi Perusahaan Jepang Bahas Peluang Kerja

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SPBU dapat dikenakan sanksi lebih lanjut berupa pembekuan izin operasional sementara.

Menurutnya, langkah penertiban ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan BBM yang tertib, aman dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  800 Alumni SMAKARA Reuni Masuk Sekolah, Malam Hiburan di Upperhills Bersama Hetty Koes Endang

“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, antrean tertib dan aspek keselamatan benar-benar diperhatikan,” tutupnya. (Tan)

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Jumat Curhat di Cafe, Kapolres Soppeng Jemput Aspirasi Masyarakat

Makassar

Lembaga Lanjut Usia Sulsel Permantap Program Lansia

Sulsel

Wali Kota Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

PINRANG

UPT SDN13 Pinrang Menjuarai Festival Tunas Bahasa Ibu

Sulsel

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026

Sulsel

Solusi Jangka Panjang, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tallo untuk Air Baku

Sulsel

Andi Rosman Hadiri Hari Tani dan Pesta Panen di Talotenreng, Tegaskan Dukungan untuk Petani

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menyalurkan 700 unit Bantuan Pompa Kepada Petani