Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBM juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap mesin dispenser di lokasi.
Yusuf menambahkan, pengelola diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam untuk melengkapi fasilitas APAR sesuai standar keselamatan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SPBU dapat dikenakan sanksi lebih lanjut berupa pembekuan izin operasional sementara.
Menurutnya, langkah penertiban ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan BBM yang tertib, aman dan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, antrean tertib dan aspek keselamatan benar-benar diperhatikan,” tutupnya. (Tan)







