Home / Nasional

Minggu, 29 Maret 2020 - 14:41 WIB

Mahfud: Karantina Wilayah Beda dengan Lockdown

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Istilah karantina kewilayahan merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Mulai Besok, Pemkab Wajo Batasi Layanan Penyeberangan Pelabuhan Siwa

“Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Tetapi konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown,” ungkap Mahfud melalui pesan singkat, seperti yang dilansir Republika.co.id

Menurutnya, ada pihak yang menyamakan begitu saja kedua istilah tersebut. Ia menjelaskan, istilah karantina wilayahmerupakan istilah tersendiri yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon