MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Istilah karantina kewilayahan merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Tetapi konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown,” ungkap Mahfud melalui pesan singkat, seperti yang dilansir Republika.co.id
Menurutnya, ada pihak yang menyamakan begitu saja kedua istilah tersebut. Ia menjelaskan, istilah karantina wilayahmerupakan istilah tersendiri yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
















