Home / Nasional

Kamis, 16 April 2020 - 18:28 WIB

Kemenkes Setujui PSBB Kota Makassar

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.(Foto:cnn indonesia)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.(Foto:cnn indonesia)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020, yang ditandatangani Terawan pada 16 April.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun: Usulan Kepala Daerah Penerima Pin Emas di HPN 2025 Masih Terbuka

“Betul, betul, betul [sudah dikabulkan Menkes],” kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (16/4/2020).

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Makassar dalam percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga:  Update Kasus Corona di RI: 7.418 Positif, 913 Sembuh dan 635 Meninggal

“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” kata Terawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir