MEDIASINERGI.CO WAJO — Puluhan warga dari Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 8 Oktober 2020.
Kedatangan warga ini, terkait dengan pengumuman Bupati Wajo No 100/44/Adm Pem tertanggal 30 September 2011 tentang penghentian aktivitas diatas Danau Lapongpakka dan sengketa perbatasan Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo.
Aspirasi diterima oleh tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru dan H. Yunus Panaungi, didampingi anggota DPRD dari Dapil 2, Haji Anwar dan dari Dapil 3 Bau Bakti Werang.
Dari pihak eksekutif hadir Sekda Wajo Haji Amiruddin, Asisten 1 bidang pemerintahan, Kadis Perikanan, Camat Maniangpajo, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanasitolo, Kakan Pertanahan Wajo dan lainnya.
Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH yang mendampingi warga, mengatakan, kasus sengketa perbatasan antara Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo yang terletak di Desa Mannagae dan Kelurahan Tangkoli sudah berlarut – larut, dan tidak terselesaikan hingga saat ini, yang menyebabkan saling klaim hak kepemilikan pada blok 26 dan blok 27 Kelurahan Tangkoli.
Menurut Sudirman, bergesernya tapal batas kecamatan terjadi pada saat terbitnya Undang – Undang No 28 tahun 2009 tentang penghapusan retribusi. Termasuk retribusi Balete (lokasi tempat alat tangkap ikan), sehingga eks Balete yang tadinya dimanfaatkan untuk sarana menangkap ikan berubah fungsi menjadi areal persawahan.
Ironisnya, lanjut Advokat ini, aparat yang menjabat pada waktu itu, mengusulkan penerbitan SPPT yang diduga fiktif, dan lokasinya diklaim masuk dalam wilayah kelurahan Tangkoli Kecamatan Maniangpajo, sehingga patok batas bergeser ke dalam wilayah Kecamatan Tanasitolo. “Ada 414 SPPT yang diterbitkan, atas nama sejumlah oknum, baik itu dokter, mantan jaksa, mantan Danramil, yang tidak jelas obyeknya, bahkan ada yang sudah disertifikat,” jelasnya.
Olehnya itu, lanjut Sudirman, masyarakat meminta agar pemerintah Kabupaten Wajo segera mengembalikan tapal batas kecamatan. “Pemerintah harus secepatnya mengembalikan tapal batas, apalagi ini adalah janji Pak Bupati saat berkampanye,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan aktivis PHI, Abdul Kadir Nongko, katanya, Lokasi eks Balete yang berada di perbatasan Kecamatan, sudah dikuasai oleh oknum, sehingga pertanyaan yang muncul sekarang, apakah pemerintah mampu mengembalikan batas kecamatan. “Permintaan kami, kembalikan batas kecamatan seperti sediakala, masyarakat hanya meminta pengembalian batas,” ujarnya.
Camat Maniangpajo, Syamsul Bahri, sangat mendukung pengembalian tapal batas kecamatan.
Dia mengakui, kalau tapal batas yang ada sekarang memang sudah bergeser, batas wilayah dimainkan oleh oknum pemerintahan pendahulunya. “Tanah Maniangpajo memasuki wilayah orang, ada oknum mantan narapidana, yang menguasai hak orang lain, dan orang inilah yang selalu membuat masalah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Mantan Kabag Humas pemerintah Kabupaten Wajo ini, berharap, agar secepatnya pemerintah kabupaten mengembalikan batas kecamatan sebelum terjadi konflik.
Dia juga menjelaskan, jika saat ini ada lokasi yang luasnya 104 Ha diajukan oleh oknum tersebut untuk diterbitkan SPPTnya, tapi tidak diloloskan karena dianggap bermasalah dan merugikan masyarakat. “Saya akui bahwa masyarakat saat ini, resah karena ada oknum yang menguasai lokasi mereka, jadi secepat mungkin kita harus turun di lokasi,” katanya.
















