MEDIASINERGI.COM JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang awak media untuk mengambil gambar atau merekam proses persidangan.
Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 hanya mengatur soal tata tertib persidangan.
“Mohon untuk dicatat bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).
Syarifuddin mengatakan, Perma tersebut hanya mengatur bahwa awak media meminta izin pada majelis hakim untuk mengambil gambar atau rekaman.
















