MEDIASINERGI.CO WAJO – Di tengah tren penularan Covid-19 yang cenderung meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah zona merah. Ini semata-sema demi kebaikan bersama.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 98 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wajo. Mulai berlaku sejak 8 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan penanganan Covid-19.
Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Agustan Ranreng, mengapresiasi langkah Pemkab Wajo demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“PPKM mikro ini adalah upaya mengendalikan Covid-19 yang cenderung meningkat di daerah ini. Langkah ini kami dukung, namun harus tetap merujuk pada aturan yang ada,” kata Agustan, Minggu (11/7/2021).
Kebijakan Pemkab Wajo, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejalan dengan langkah PKS dalam pengendalian Covid-19 di daerah.
Dukungan juga datang dari politisi Partai Amanat Nasional (PAM), Sudirman Meru. Anggota Komisi II DPRD Wajo ini mengatakan penerapan PPKM mikro untuk kebaikan bersama. Apalagi memang tren Covid-19 meningkat.
“Langkah penerapan PPKM mikro ini perlu didukung dalam rangka pengendalian Covid-19 yang akhir-akhir ini menunjukkan tren peningkatan,” tuturnya.

















