Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:33 WIB

Komisi IV DPRD Wajo Sarankan untuk Evaluasi Pendamping PKH, BPNT, TKSK yang Bermasalah

MEDIASINERGI.CO WAJO — Sorotan mengenai sistem rekrutmen dan penunjukan E- Warung dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, menjadi perhatian serius anggota DPRD Wajo yang membidangi masalah tersebut, dalam hal ini komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.

Sebelumnya, pada tanggal, 23 Juni 2021 rapat kerja telah dilakukan oleh Komisi IV DPRD Wajo, guna menindaklanjuti aspirasi terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan pemalsuan Data Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Rapat Dengar Pendapat di Pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang, serta Anggota Komisi IV diantaranya, H. Mohammad Ridwan, H. Agustan Ranreng, Junaidi Muhammad, H. Anwar MD, Andi Muliana Sam, Marlina dan Sulfiah, ST. Sementara turut hadir Plh Sekda Wajo, Andi Ismirar Sentosa, Kepala Dinsos P2KBP3A, Ahmad Jahran, Kepala Cabang Bank Mandiri.

Baca Juga:  Kegiatan kemanusiaan Sambut HJW Ke-623, Dinsos P2KBP3A Gelar Donor Darah

Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran, mengungkapkan, Korda Pendamping Bansos memang tidak berdomisili di Wajo tetapi Berdomisili di Barru.

Sementara, adapun persuratan dari Dinsos Provinsi untuk Pendistribusian di Kabupaten diserahkan ke Kepala Dinas Sosial. Namun untuk pergantian agen kewenangan pembinaan ada pada Bank Mandiri.

“Sekadar diketahui, 91,22 % data yang telah diverifikasi, permasalahan yang banyak terjadi KK Ganda,” ungkap Ahmad Jahran.

Sementara Itu Kepala Bank Mandiri Cabang Sengkang mengatakan, terkait dengan penyaluran kartu sampai ke Pemegang kartu KPM (Kartu Penerima Manfaat), mekanisme penyaluran kartu itu berdasar pada data dari Kemensos R.I ke Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta dan mengirim ke Kabupaten dan untuk penyalurannya melalui verifikasi data NIK, KTP, nama orang tua kandung.

Baca Juga:  Munafri Ajak Tarekat Al-Muhammadiyah Perkuat Persatuan dan Akhlak Umat

Melihat data dan melakukan tanda terima dari kartu tersebut sudah di terima dan adapun dokumen yang harus di tandatangani oleh penerima.

Sementara untuk pemilihan e-warung, jelasnya, harus memiliki kemampuan sebagai e- warung melalui perjanjian kerjasama dengan agen dan memiliki sumber usaha. Menjual seharga pasaran dan dapat memberikan kepastian jumlah pangan tiap penyaluran.

Sekadar diketahui, 149 E-warung sudah memiliki mesin edisi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Takalar Resmi Lantik Empat Pejabat Eselon II-B

Sulsel

Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar

Sulsel

Lapak Cat Kuning di Bontoala “Tak Kebal”, Bukti Pemkot Makassar Jalankan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Sulsel

Seleksi Pimpinan Baznas Makassar Periode 2026 – 2031 Digelar, Sekda Zulkifly Integritas dan Profesionalisme

Sulsel

Anggaran Seremoni Dipangkas, Munafri Alihkan Rp60 Miliar untuk Pendidikan dan Infrastruktur

Haji

526 Jamaah Haji Kabupaten Pinrang Siap Di Berangkatkan

SOPPENG

Selle Ks Dalle Besuk JCH Soppeng di PJT RS Wahidin Makassar

Makassar

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak