Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:33 WIB

Komisi IV DPRD Wajo Sarankan untuk Evaluasi Pendamping PKH, BPNT, TKSK yang Bermasalah

MEDIASINERGI.CO WAJO — Sorotan mengenai sistem rekrutmen dan penunjukan E- Warung dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, menjadi perhatian serius anggota DPRD Wajo yang membidangi masalah tersebut, dalam hal ini komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.

Sebelumnya, pada tanggal, 23 Juni 2021 rapat kerja telah dilakukan oleh Komisi IV DPRD Wajo, guna menindaklanjuti aspirasi terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan pemalsuan Data Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Rapat Dengar Pendapat di Pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang, serta Anggota Komisi IV diantaranya, H. Mohammad Ridwan, H. Agustan Ranreng, Junaidi Muhammad, H. Anwar MD, Andi Muliana Sam, Marlina dan Sulfiah, ST. Sementara turut hadir Plh Sekda Wajo, Andi Ismirar Sentosa, Kepala Dinsos P2KBP3A, Ahmad Jahran, Kepala Cabang Bank Mandiri.

Baca Juga:  Hadiri Upacara Hardiknas, Fatmawati Rusdi Harap Pendidikan Mencetak Generasi Cerdas

Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran, mengungkapkan, Korda Pendamping Bansos memang tidak berdomisili di Wajo tetapi Berdomisili di Barru.

Sementara, adapun persuratan dari Dinsos Provinsi untuk Pendistribusian di Kabupaten diserahkan ke Kepala Dinas Sosial. Namun untuk pergantian agen kewenangan pembinaan ada pada Bank Mandiri.

“Sekadar diketahui, 91,22 % data yang telah diverifikasi, permasalahan yang banyak terjadi KK Ganda,” ungkap Ahmad Jahran.

Sementara Itu Kepala Bank Mandiri Cabang Sengkang mengatakan, terkait dengan penyaluran kartu sampai ke Pemegang kartu KPM (Kartu Penerima Manfaat), mekanisme penyaluran kartu itu berdasar pada data dari Kemensos R.I ke Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta dan mengirim ke Kabupaten dan untuk penyalurannya melalui verifikasi data NIK, KTP, nama orang tua kandung.

Baca Juga:  Waka Polres Wajo Pimpin Penilaian Kampung Tangguh “Balla Ewako”di Desa Tadang Palie Kecamatan Pammana

Melihat data dan melakukan tanda terima dari kartu tersebut sudah di terima dan adapun dokumen yang harus di tandatangani oleh penerima.

Sementara untuk pemilihan e-warung, jelasnya, harus memiliki kemampuan sebagai e- warung melalui perjanjian kerjasama dengan agen dan memiliki sumber usaha. Menjual seharga pasaran dan dapat memberikan kepastian jumlah pangan tiap penyaluran.

Sekadar diketahui, 149 E-warung sudah memiliki mesin edisi.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Dihadiri Wabup, Polres Soppeng Gelar Tausiah dan Doa Bersama Dipimpin Ustaz Das’ad Latif

PINRANG

UPT SDN 13 Pinrang Terus Berbenah

Sulsel

Munafri Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan

Sulsel

Tak Hanya Kirim Tangki, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor Dalam Atasi Kekeringan

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026