Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:42 WIB

Kendalikan Penyebaran Covid-19, Bupati Wajo Keluarkan Instruksi PPKM Level 2

Buoati Wajo H. Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo H. Amran SE.--humas--

Buoati Wajo H. Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo H. Amran SE.--humas--

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengambil langkah cermat dalam penanganan Covid-19. Itu sesuai dengan mandat Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang ingin secepatnya mengembalikan Bumi Lamaddukelleng ke zona hijau.

Melihat peta sebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pemerintah setempat mengambil kebijakan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Itu tertuang dalam Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM dengan Kriteria level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  17 Mahasiswa Uniprima Sengkang Terpilih Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Bupati Wajo Ucapkan Selamat

Langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalan instruksi yang mulai berlaku per 30 Juli 2021 itu, Amran Mahmud, meminta kepada camat serta kepala desa dan lurah untuk mengintensifkan dan memasifkan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan upaya penanganan kesehatan.

Selain itu, melakukan sosialisasi melalui media informasi setempat (pengeras suara, alat peraga, atau instrumen lain) yang dianggap efektif, penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) dengan berkoordinasi puskesmas dalam wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Pimpin Apel, Wali Kota Munafri Dorong Penguatan Kolaborasi OPD dan Perusda

Selain itu, mengupayakan ketersediaan tempat isolasi dan karantina dan pendataan terhadap pelaku perjalanan baik masuk ataupun keluar wilayah masing-masing.

Khusus kepada camat yang di wilayahnya terdapat desa/kelurahan yang termasuk dalam kriteria zona kuning, zona oranye, dan zona merah, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama

Sulsel

Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis