MEDIASINERGI.CO WAJO — Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Resort Wajo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 Senin, 09 Agustus 2021. RAT tersebut dibuka oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam. Dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Wajo H. Ambo Mai, Ketua Dekpinda Wajo Andi Mappanyukki, para pengurus dan anggota Primoppol Polres Wajo.
Dalam sambutannya Kapolres Wajo yang juga Pembina Primkoppol Polres Wajo AKBP Muhammad Islam mengharapkan kepada seluruh anggota Primkoppol Resort Wajo agar memanfaaatkan RAT ini dengan sebaik-baiknya untuk menilai, mengoreksi, memberi saran pendapat dan masukan serta solusi kepada pengurus agar koperasi ini kedepan semakin lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota.
Muhammad Islam menjelaskan, koperasi, selain sebagai wadah sosial, juga sebagai suatu badan usaha, harus mampu mendatangkan keuntungan. “Pengelolah harus pandai memanfaatkan peluang bisnis yang ada, bauk sebagai mitra usaha Polri secara internal maupun nmemanfaatkan peluang-peluang bisnis yang ada diluar Polri. Diperlukan upaya yang proaktif ntuk dapat menagkap peluang bisnis yang ada,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari Ketua Koperasi bahwa, Selisi Hasil Usaha (SHU) Primkoppol resor Wajo yag telah diperoleh mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “SHU bukanlah-satuy-sayunya ukuran keberhasilan koperasi tetapi yang paling penting adalah begaiamana pelayanan koperasi terhadap anggota dalam memenuhi segala kebutuhannya secara cepat, tapat, mudah dan murah serta pelayanan ramah dan situasi nyaman untuk berbelanja,” ujarnya.
Islam mengharapkan, agar pengelolaan usaha Primkoppol Resort Wajo tidak hanya terpaku pada usaha toko dan simpan pinjam tetapi perlu ada terobosan dan pengembangan usaha lain.
Kepala Dinas Perindakop dan UKM Wajo Ambo Mai mengungkapkan, kehadiran Primkoppol Polres Wajo telah memberikan andil yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat di Wajo. Tentunya ini tidak terlepas dari peran utama sekaligus kinerja yang bagus dari pengurus, pengawas dan sistem manajemen.
Sementara Ketua Dekopinda Kab. Wajo Andi Mappanyukki menjelaskan bahwa berdasarkan undang undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di pasal 22 ayat 1 bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
















