“Berdasarkan hal tersebut maka pengurus koperasi wajib melaksanakan rapat anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota yang disampaikan dengan LPJ tahun berjalan yang memuat tentang organisasi, administrasi, keuangan dan permodalan sebuah koperasi,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Andi Mappanyukki penting di sampaikan karena koperasi itu milik para anggota sekaligus sebagai pengguna jasa daripada koperasi, sehingga sebuah koperasi bisa maju, itu krn partisipasi anggota di berengi dengan pengetahuan daripada pengurus untuk mengelola koperasi, selain dari pengetahuan pengurus juga harus di berengi dengan trass yaitu kepercayaan.
Dikatakan, perkembanganPprimkoppol Resort Wajo dari segi permodalan sudah cukup bagus, sampai pada tahun buku 2020 ini modal yg di kelola sebesar Rp8 milyar dan SHU sebesar 973.095.689 naik sebesar Rp46.182.500 di banding tahun buku 2019 sebesar Rp.926.913.109 dan itu hanya 2 unit usaha yaitu unit pertokoan dan unit simpan pinjam.
Andi Mappanyukki berharap bahwa Primkoppol bisa melakukan edpansi atau penambahan unit usaha seperti unit pengadaan barang dan jasa, selain itu unit usaha perumahan bagi anggota kepolisian adalah unit usaha yang menjanjikan.
“Terimakasih kepada bapak Kapolres Wajo selaku pembina yang senantiasa menberikan kebijakan-kebijakan kepada koperasi sehingga dapat berkembang seperti sekarang ini,” ucapnya.(din)
Editor: Manaf Rachman
















