MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tetap diperpanjang masa berlakunya di dalam wilayah Kota Makassar, namun dalam pelaksanaannya, pemerintah kota mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan acara hajatan dan pesta respesi pernikahan dengan catatan wajib memperlihatkan sertifikat vaksin kepada seluruh pengunjung atau tamu.
Kelonggaran aturan seperti itu mendapat sambutan positif dari sejumlah pengelola gedung pertemuan, karena bisnis penyewaan tempat acara pesta sudah bisa beroperasi meskipun masih tetap dibatasi jumlah tamu yang maksimal 25 persen dari maksimal daya tampung tempat pertemuan.
Dalam Surat Edaran Walikota Makassar dengan Nomor: 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar, juga dilampiri sejumlah larangan dan anjuran yang diperkenankan selama masa PPKM. Surat edaran dikeluarkan Walikota Makassar, Selasa, 7 September 2021.
Seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut, disebutkan kegiatan resepsi pernikahan dan acara hajatan di masyarakat tetap ada pembatasan maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas acara pertemuan atau maksimal 30 orang yang bisa hadir, yang diatur secara bergantian untuk masuk ke dalam gedung pertemuan.
















