MEDIASINERGI.CO WAJO — Setelah melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 2 Desa, Kecamatan Pammana Sabtu Kemarin, Hari ini Ahad 19 September 2021 Bupati Wajo Amran Mahmud kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota BPD Desa Lawesso Kecamatan Penrang di Desa Lawesso dan Anggota BPD Desa Inalipue dan Desa Tonralipue Kecamatan Tanasitolo di Aula Kantor Kecamatan Tanasitolo.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengingatkan kepada Anggota BPD bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, “ujar Bupati.
Amran Mahmud mengharapkan Anggota BPD yang baru saja dilantik, agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. Mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan
“Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa merupakan mitra. Untuk itu BPD dan Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa,” harap Bupati
Amran Mahmud juga meminta Anggota BPD bersama pihak-pihak lain untuk membantu pemerintah desa membangun desanya. Apalagi, kata Amran bahwa seiring dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan pemerintah.
















