MEDIASINERGI.CO PAREPARE — Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, di Lagota Cafe and Resto, Minggu 10 Oktobe 2021
Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid mengatakan, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran yakni, penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
“Adapun subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. Dan wajib pajak restoran, orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran,” ujar Taming
Dikatakan, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen.
















