Home / Sulsel

Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:20 WIB

Tasming Hamid Buka Sosialisasi Perda  Pajak Restoran

Suasana sosialisasi Perda Pajak Restoran yang dibuka Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid

Suasana sosialisasi Perda Pajak Restoran yang dibuka Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid

MEDIASINERGI.CO PAREPARE — Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, di Lagota Cafe and Resto, Minggu 10 Oktobe 2021

Ketua DPRD Parepare  Tasming Hamid mengatakan, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran yakni, penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Baca Juga:  Pinrang Masuk Zona Orange, Jalan Protokol Sepi

“Adapun subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. Dan wajib pajak restoran, orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran,” ujar Taming

Baca Juga:  Andi Rosman Hadiri Pengukuhan Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia

Dikatakan, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Sulsel

Jalan Balaikota – Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

Sulsel

Logo HUT ke-419 Makassar Disayembarakan, Desainer Lokal Adu Gagasan

SOPPENG

Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPD dan CT Scan RSUD Latemmamala

Sulsel

Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Sulsel

Wamen Komdigi Angga Raka Tampil Perdana di PWI CHANNEL, Podcast PWI Pusat Resmi Diluncurkan

Makassar

Jumpa Maba di Masjid Agung Kampus UIN Alauddin

Sulsel

Tak Lagi Bayar Iuran Sampah, 3122 Rumah di Ujung Tanah Nikmati Program Wali Kota Munafri