MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode yang berlokasi di Jl Amanagappa ditutup oleh petugas
satgas, karena dinilai melanggar jam operasional di masa PPKM, sehingga THM tersebut disegel oleh petugas. .
Penutupan THM yang dituding langgar Prokes itu ditandai dengan penyegelan pintu masuk THM oleh petugas
Satpol PP Kota Makassar.
Menurut Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, pengelola THM itu
sudah berkali-kali diberi teguran karena diduga melanggar protokol kesehatan, yang tetap buka sampai tengah
malam sehingga dianggap melanggar jam operasioan.
”THM ini dianggap bandel karena sudah berkali-kali melanggar protokol kesehatan dan jam operasional,” kata
Iqbal.
Karena beroperasi hingga tengah malam, maka itu sudah dianggap melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar
terkait dengan PPKM dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.

















