MEDIASINERGI.CO WAJO — Nelayan ikan di Danau Tempe mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa, 19, Oktober 2021. Kedatangan nelayan karena mereka dilarang mencari ikan di Danau Tempe wilayah Sabbangparu.
DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Nelayan terkait larangan mencari ikan di Danau Tempe wilayah Sabbangparu sekira pukul.10.00 wita.
Kordinator aspirasi, Hasrullah, menyampaikan kalau mereka mendapat larangan untuk mencari ikan di Danau Tempe, wilayah Kecamatan Sabbangparu, hanya karena menggunakan alat tangkap ikan bernama renreng, sedangkan ada juga yang pakai alat tangkap ikan tongkang tidak dilarang.
“Kami mencari hidup untuk keluarga dan disana masih banyak juga yang melanggar daripada kami, sementara kalau mau pakai jaring (Lanra) yang dianjurkan pemerintah yang diatur di Perda sangat berpotensi merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu (Tokke) yang merusak jaring mereka, tentu kita ketahui Lanra (jaring ikan) sangat mahal harganya, paling dipakai tiga kali sudah rusak akibat ikan sapu-sapu (ikan tokke), itulah kami memohon apa solusinya? “kata Hasrullah.
















