Home / Nasional

Selasa, 22 Maret 2022 - 06:22 WIB

Wapres, Aturan Speaker Masjid Dibuat per Daerah

MEDIASINERGI.CO, JAKARTA — Wakil Presiden Repubulik Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan, tak perlu ada pengaturan tentang suara speaker masjid di masjid dan musala. Khususnya, jika yang dikumandangkan merupakan suara azan.

Dalam wawancara khusus dengan Salah satu TV Swasta, Ma’ruf Amin mengatakan, azan merupakan panggilan umat muslim untuk salat.

Menurut Maruf Amin kalau hanya azan, speaker cuma berapa menit saja, Ungkapnya Minggu 20 Maret 2022

Meskipun, Ma’ruf Amin mengakui, speaker masjid dan musala menjadi masalah apabila digunakan secara berlebihan. Misalnya, untuk pengajian yang durasinya lama. Terlebih menggunakan rekaman kaset.

Baca Juga:  Pembangunan Pasar Tempe Dimulai, Ketua Komisi II DPRD Wajo: Diharapkan Selesai Tepat Waktu

saya kira juga di daerah-daerah tertentu, kalau di kampung-kampung, orang-orang suka malah marah kalau tidak ada suara azan. Azan Subuh tidak muncul itu marah. Karena mereka merasa tidak dibangunkan, terang Ma’ruf.

Ma’ruf menilai, seharusnya aturan penggunaan toa masjid dan musala tidak bisa dipukul rata seluruh daerah. Dia mengusulkan, aturan toa masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikeluarkan per daerah.

Baca Juga:  Implementasi Kebijkan Pemerintah Pusat, Bupati Wajo Lantik 251 ASN di Lingkup Pemkab

Makanya itu harus dibuat per daerah. Kemudian juga harus dirinci, sehingga semua bisa terima. Masyarakatnya juga terima, kemudian masjidnya juga merasa tidak disalahkan.”

Kalau dia berlebihan menggunakan ya salah. Tapi kalau hanya membunyikan azan itu kan dari zaman dulu sudah dibunyikan. Jadi, memang harus ada semacam saling pengertian di antara semua pihak,kata Ma’ruf.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026