Home / Sulsel

Kamis, 28 April 2022 - 20:21 WIB

Ini Penjelasan BKPSDM Wajo Terkait TPP ASN Molor Pencairannya

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angkat bicara menjawab pihak-pihak yang mempertanyakan kenapa TPP ASN Kabupaten Wajo belum terbayarkan mulai bulan Januari sampai dengan April tahun 2022.

Kepala BKPSDM Kab. Wajo, Herman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Bupati Wajo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Replika Ka'bah di Telaga Biru Lempong

“Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur beberapa hal diantaranya Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawan ASN di  lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepada daerah setelah mendapat persetujuan tertulis menteri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/04/2022).

Persetujuan tertulis menteri ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan tertulis menteri yang baru terbit per tanggal 11 April 2022 lalu, segera ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Belasan Brand Kuliner Ramaikan Festival Mulia Ramadan di Masjid Terapung Losari

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah semua regulasi dan pengaturan TPP dirampungkan oleh Tim, pihaknya segera melakukan sosialisasi penginputan kegiatan harian di aplikasi.

“Kita sudah lakukan sosialisasi tata cara penginputan aktifitas harian dan penggunaan aplikasi kepada para ASN kita secara hybrid pada tanggal 21 April 2022 lalu. Saat ini masih dalam tahap penginputan oleh masing-masing ASN. Hasil dari penghitungan inputan aktifitas harian ditambah rekapitulasi kehadiran inilah yang akan dibayarkan sesuai dengan basic tpp masing-masing ditambah kriteria TPP,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri: Kekuatan Jejaring Alumni Bangun Masa Depan Generasi

Sulsel

Munafri: Tudang Sipulung SMADA Jadi Wadah Lahirkan Gagasan untuk Bangun Kota Makassar

Sulsel

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

Sulsel

Pengajian Rutin RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Bahas Keteladanan Ibadah Nabi Ibrahim

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar

Sulsel

Bupati Daeng Manye Resmi Luncurkan Aplikasi “Takalar One Click”

Sulsel

SIM C1 Hadir di Makassar, Wali Kota Munafri Langsung Coba Lintasan Uji Berkendara

Sulsel

ZUGITO: Pers Sehat Berdampak Positif Bagi Kemajuan Sulawesi Selatan