Home / Sulsel

Kamis, 2 Juni 2022 - 10:57 WIB

PWI Bayar BPD Tempati Gedung di Jln Penghibur

Ketua PUKAT, DR.  Bastian Lubis

Ketua PUKAT, DR. Bastian Lubis

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR —  Dampak dari penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pada lahan PWI Sulsel terus memancing komentar banyak pihak.

Karena penertiban yang menurunkan ratusan personil dari Brimob, TNI dan anggota Satpol untuk mengeksekusi Press Club PWI di Jl.AP Pettarani, Rabu, 25 Mei 2022 lalu dianggap tidak prosedural dan menuai polemik panjang.
Padahal ternyata Satpol PP tak punya dasar hukum melakukan penertiban itu, sebab ternyata tanah Pres Club bukan milik Pemprov, melainkan milik William Teodore.

Juga sangat disayangkan karena dalam papan bicara juga ada Rekomendasi KPK yang dapat diduga tak mencermati sejarah dan fakta hukum atas lahan dan gedung PWI Sulsel itu.

Baca Juga:  Bupati Takalar Lepas Kafilah LPTQ Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Juga disesalkan mengapa Satpol PP tak bisa menghormati putusan Perdata atas sengketa PWI dan Pemprov Sulsel di PN Makassar, yang nyata dimenangkan oleh PWI Sulsel, dimana dalam putusan itu menguatkan PWI Sulsel sebagai pemegang hak kelola atas gedung utama PWI Sulsel.

Polemik gedung PWI Sulsel dan Pemprov Sulsel, memang bersoal sejak lama. Itu sejak gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, yang tiba-tiba menerbitkan SK Gubernur yang mengatur gedung dan lahannya bestratus pinjam pakai, tanpa membatalkan SK Gubernur sebelumnya. SK Gubernur sebelumnya memberi hak pakai kepada PWI Sulsel didasari oleh SK Pansus DPRD Sulsel yang sebelumnya mendapatkan persetujuan Mendagri tentang legalitas tukar guling.

Baca Juga:  Senam Bersama Warnai Perpisahan Andi Arwin Azis Sebagai Pjs Wali Kota Makassar

Terkait alasan Satpol PP bahwa ada regulasi baru yang melarang pinjam pakai diluar institusi pemerintahan, hal itu mesti dicermati sebagai regulasi yang tak berlaku surut. Apalagi status hak pakai PWI atas gedung dan lahan PWI di Pettarani itu sudah terikat dan ingkrah dalam putusan perdata di PN Makassar 2017.

Atas segala putusan pengadilan tentunya semua pihak wajib menghormatinya dari institusi mana pun dia.
Percuma saja koar-koar negara hukum bila putusan hukum di pengadilan saja tak bisa dihormati.

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

Sulsel

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak Tiga Titik di Tallo Berjalan Tertib dan Lancar

Sulsel

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Jumat Bersih

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan