MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dampak dari penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pada lahan PWI Sulsel terus memancing komentar banyak pihak.
Karena penertiban yang menurunkan ratusan personil dari Brimob, TNI dan anggota Satpol untuk mengeksekusi Press Club PWI di Jl.AP Pettarani, Rabu, 25 Mei 2022 lalu dianggap tidak prosedural dan menuai polemik panjang.
Padahal ternyata Satpol PP tak punya dasar hukum melakukan penertiban itu, sebab ternyata tanah Pres Club bukan milik Pemprov, melainkan milik William Teodore.
Juga sangat disayangkan karena dalam papan bicara juga ada Rekomendasi KPK yang dapat diduga tak mencermati sejarah dan fakta hukum atas lahan dan gedung PWI Sulsel itu.
Juga disesalkan mengapa Satpol PP tak bisa menghormati putusan Perdata atas sengketa PWI dan Pemprov Sulsel di PN Makassar, yang nyata dimenangkan oleh PWI Sulsel, dimana dalam putusan itu menguatkan PWI Sulsel sebagai pemegang hak kelola atas gedung utama PWI Sulsel.
Polemik gedung PWI Sulsel dan Pemprov Sulsel, memang bersoal sejak lama. Itu sejak gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, yang tiba-tiba menerbitkan SK Gubernur yang mengatur gedung dan lahannya bestratus pinjam pakai, tanpa membatalkan SK Gubernur sebelumnya. SK Gubernur sebelumnya memberi hak pakai kepada PWI Sulsel didasari oleh SK Pansus DPRD Sulsel yang sebelumnya mendapatkan persetujuan Mendagri tentang legalitas tukar guling.
Terkait alasan Satpol PP bahwa ada regulasi baru yang melarang pinjam pakai diluar institusi pemerintahan, hal itu mesti dicermati sebagai regulasi yang tak berlaku surut. Apalagi status hak pakai PWI atas gedung dan lahan PWI di Pettarani itu sudah terikat dan ingkrah dalam putusan perdata di PN Makassar 2017.
Atas segala putusan pengadilan tentunya semua pihak wajib menghormatinya dari institusi mana pun dia.
Percuma saja koar-koar negara hukum bila putusan hukum di pengadilan saja tak bisa dihormati.
















