Home / Sulsel

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:16 WIB

P3K Pinrang Resmi Terima Surat Perjanjian Kerja

MEDIASINERGI.CO PINRANG — 410 orang tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi menandatangani dan menerima Surat Perjanjian Kerja di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Jum’at (17/6/2022).

Tenaga P3K ini adalah tenaga guru yang diangkat dengan perjanjian kerja selama 1 tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Keluhkan Pengurusan PBG, Komisi III DPRD Wajo Siap Dampingi Pengembang Perumahan

Selain itu, tenaga P3K ini diseleksi dengan sistem UNBK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga P3K lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang Irwan Hamid yang hadir untuk menandatangani dan menyerahkan Surat Perjanjian Kerja secara simbolis mengungkapkan, tahun 2021 adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima tenaga P3K ini.

Baca Juga:  Wali Kota dan Wawali Makassar Dampingi Menko AHY Tinjau IPAL Losari

Bupati Irwan pun berharap para tenaga P3K ini menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi terhadap tugasnya sebagai tenaga pengajar.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel

SOPPENG

Raih Kinerja Terbaik, Pemkab Soppeng Sampaikan Selamat Kepada Mentan A Amran Sulaiman

SOPPENG

Ny Hj Suarni Suwardi Melantik Kader Sekaligus Membuka Sosialisasi KISAK

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga