MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapusakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapusakan pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang
Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1275/VI/ Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang di Provinsi Sulsel.
Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni – 31 Desember 2022, kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka S.Stp, MM, Jumat 17 Juni 2022.
“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi,” katanya.
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
















