MEDIASINERGI.CO WAJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang dilaksanakan di Ruang Media Center Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo yang dihadiri Ketua, Pimpinan dan Staf sekretariat Bawaslu Kab. Wajo, Kamis 18 Agustus 2022.
Rapat Kerja (Raker) Teknis Pengelolan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan untuk memastikan pengelola unit Barang Dugaan Pelanggaran dapat berjalan maksimal dengan melakukan inventarisasi data dan menyiapkan administrasi terkait Barang Dugaan Pelanggaran agar dapat dikelola berdasarkan regulasi yang ada.
Andi Samsir, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu ini menjelaskan bahwa berdasarkan Perbawaslu 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, sebagai prosedur dan mekanisme pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Ini dimaksudkan untuk menunjukkan eksistensi Bawaslu kepada masyarakat bahwa Bawaslu tidak berdiam diri saja akan tetapi tetap eksis dalam melakukan kegiatan penguatan kelembagaan.
Sementara Staf Sekretariat Bawaslu Prov. Sulawesi selatan Herman menyampaikan bahwa barang dugaan pelanggaran pemilu yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak dan tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang diperlukan dalam Investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
















