Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:56 WIB

Bawaslu Wajo gelar Rakernis Untuk Maksimalkan SDM

“Dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran ini harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, yaitu tentang penanganan pelanggaran baik itu pelanggaran tindak pidana; pelanggaran administrasi; kode etik; dan pelanggaran hukum lainnya. Sumber Barang Dugaan pelanggaran itu sendiri ada yang bersumber dari temuan dan laporan,” tegasnya

Baca Juga:  Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, P2KB dan P3A Kabupaten Wajo Gelar Sosialisasi

Oleh karenanya, lanjutnya, Rakernis BDP ini menjadi momentum yang baik bagi Bawaslu Kab. Wajo dalam menggali informasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang tepat dan sesuai prosedur serta memaksimalkan Pembentukan Unit pengelola BDP sebagai bentuk inisiasi atau inovasi bawaslu Kab. Wajo untuk membentuk Indeks Penanganan Pelanggaran Pemilu nantinya dan juga dengan adanya BDP ini penyimpanan bukti bukti dari Temuan dan Laporan dapat diinventarisir dan disimpan ditempat yg semestinya,”(relis)

Baca Juga:  Andi Rahmat Mappatoba Bawa Perubahan Positif di DPRD Makassar

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

OPINI

Bosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan

Sulsel

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah

SOPPENG

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan 4 Orang

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI