“Dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran ini harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, yaitu tentang penanganan pelanggaran baik itu pelanggaran tindak pidana; pelanggaran administrasi; kode etik; dan pelanggaran hukum lainnya. Sumber Barang Dugaan pelanggaran itu sendiri ada yang bersumber dari temuan dan laporan,” tegasnya
Oleh karenanya, lanjutnya, Rakernis BDP ini menjadi momentum yang baik bagi Bawaslu Kab. Wajo dalam menggali informasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang tepat dan sesuai prosedur serta memaksimalkan Pembentukan Unit pengelola BDP sebagai bentuk inisiasi atau inovasi bawaslu Kab. Wajo untuk membentuk Indeks Penanganan Pelanggaran Pemilu nantinya dan juga dengan adanya BDP ini penyimpanan bukti bukti dari Temuan dan Laporan dapat diinventarisir dan disimpan ditempat yg semestinya,”(relis)
Editor: Manaf Rachman
















