Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:59 WIB

Puluhan Pekerja Terancam PHK, DPC FPE KSBSI Aspirasi ke DPRD Wajo

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para karyawan mengadu ke DPRD Wajo di Ruang Aspirasi, Rabu, 5 Oktober 2022.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para karyawan mengadu ke DPRD Wajo di Ruang Aspirasi, Rabu, 5 Oktober 2022.

MEDISINERGI.CO WAJO — Berakhirnya kontrak antara PT Energi Sengkang dengan PT PLN membuat para pekerja resah. Pasalnya, ada wacana akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo yang menaungi para karyawan mengadu ke DPRD Wajo di Ruang Aspirasi, Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam aspirasinya, Ketua DPC FPE KSBSI, Kadir Nongko mengatakan, wacana PHK ini sangat meresahkan para karyawan. Apalagi, wacana PHK ini sudah disampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Wali Kota Danny Resmikan Sekretariat Badko HMI Sulselbar

“Ada sekitar 70 pekerja yang dipaksa untuk diminta mengambil pesangonnya. Karena kalau tidak katanya akan habis dibelikan solar,”kata Kadir.

Kadir pun meminta DPRD secepatnya membuat RDP dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan PT.Energi Sengkang.”Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani masalah ini agar tidak ada PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT.Energi Sengkang. Apalagi para pekerja adalah karyawan permanen,” harapnya.

Baca Juga:  Tim Penerima Aspirasi DPRD Wajo-Pemuda Pancasila Sepakat Pembentukan Pansus Pasar Atapange

Kadir juga menjelaskan kalau tidak boleh pihak perusahaan melakukan  pemutusan kerja massal apalagi tanpa persetujuan pekerja. Dalam keputusan MK nomor 19/PUU-IX/2011, perusahaan hanya bisa melakukan PHK bila perusahaan tersebut tutup permanen.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Andi Rosman Jamu Pengurus DPW PAN Sulsel, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menggelar Shalat Istisqa di Halaman Kantor Bupati Pinrang

Sulsel

Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara