Home / Sulsel

Rabu, 16 November 2022 - 18:22 WIB

Himbau Pembayaran Air Tepat Waktu, Direksi PDAM Makassar Turun Tagih Tunggakan

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, SH, Bersama dengan Direksi, Turun Melakukan Penagihan Kepada Pelanggan, Rabu 16 November 2022.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, SH, Bersama dengan Direksi, Turun Melakukan Penagihan Kepada Pelanggan, Rabu 16 November 2022.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Program penagihan serentak Perumda Air Minum Kota Makassar terus berlanjut, para Direksi kembali turun ke lapangan untuk melakukan penagihan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan lebih dari 2 bulan.

Selain tujuannya untuk penagihan, momen tersebut juga dijadikan kesempatan untuk menyapa pelanggan sekaligus mendengarkan keterangan masyarakat terkait pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar.

Para Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar masing-masing turun di lokasi berbeda, seperti Direktur Utama Beni Iskandar di Wilayah Pelayanan VI, Direktur Umum dan Pelayanan Indira Mulyasari di Wilayah Pelayanan III, Direktur Keuangan Hj. Satriani Ulfah Mungkasa di Wilayah Pelayanan V, Direktur Teknik Asdar Ali di Wilayah Pelayanan I, dan Direktur IPAL Ayman Adnan di Wilayah Pelayanan IV.

Selain melakukan penagihan, Direktur Keuangan Hj. Satriani Ulfah menyampaikan kemudahan untuk membayar tagihan air kepada para pelanggan yang dikunjungi di Wilayah Pelayanan V.

“Pembayaran tagihan air sangat mudah karena tersedia di berbagai platform dompet digital, e-commerce, dan mobile banking. Jadi kami mengajak kepada seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu untuk menghindari denda, jadi tidak perlu menunggu untuk didatangi,” ungkap Satriani Ulfah, Rabu 16 November 2022.

Sementara itu, Direktur Teknik Asdar Ali mengatakan bahwa hari ini dilakukan beberapa penutupan meteran air pelanggan karena sudah dilakukan penunggakan selama lebih dari dua bulan.

“Ini juga menjadi warning kepada pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu. Sesuai aturan PDAM Kota Makassar, tunggakan lebih dari dua bulan sudah bisa dilakukan penutupan meteran air tanpa pemberitahuan, ada juga yang tetap kami himbau terlebih dahulu untuk segera menyelesaikan tunggakannya, namun pelanggan yang kita datangi jika tidak persuasif maka langsung kita lakukan penutupan meteran air,” jelas Asdar.

Beliau juga menambahkan bahwa, banyak yang ditutup merupakan rumah yang sudah lama kosong dan pemiliknya tidak diketahui.

“Dari pada terus-terusan menunggak, kita cabut meteran airnya agar terhindar dari biaya denda. Nantinya jika ingin pemasangan kembali, dapat ke kantor Wilayah Pelayanan terdekat,” kata Asdar.

Asdar juga menegaskan bahwa, siapapun pelanggan, apapun identitas dan backroundnya, hak dan kewajibannya tetap sama.(jk)

Editor; Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

DPRD Makassar Dorong Regulasi Parkir, Persolan Jukir dan Kebocoran Jadi Perhatian

Sulsel

FORKOT Makassar 2026 Libatkan 15 Kecamatan, Target Olahraga Rekreasi Jadi Budaya Warga

Sulsel

Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Takalar Canangkan Pelayanan 5S

Makassar

Ketika Seorang Pejuang Sosial Pulang Menghadap-Nya

Sulsel

Hadiri Rapat Persiapan HUT Makassar, Sekwan DPRD Dukung Sinergi Antar Perangkat Daerah

Sulsel

Munafri Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan di Jamsostek Award 2026, Perkuat Jaminan Hari Tua

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Daeng Manye Tekankan Disiplin ASN di Lingkup Pemkab Takalar

Sulsel

Pantau Kabut Asap di BMKG, Wali Kota Munafri Siapkan Solusi Konkret

Tinggalkan Komentar