Home / Nasional

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:30 WIB

Wamenkumham: Pastikan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebab, pasal-pasal di dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Jokowi Hadiri HPN Ancol, Berita Cucunya Heran Kenapa Gambar Wajahnya Berubah-Rubah

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin 12 Desember 2022

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir