Home / Pendidikan / Sulsel

Minggu, 4 Juni 2023 - 16:53 WIB

Terkait DAK di SMAN 13 Makassar, Nursyamsiah Bantah KSM Bukan Bentukan Pihak Sekolah

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kepala UPT SMAN 13 Makassar, Hj. Nursyamsiah, S.Pd, M.Pd melakukan klarifikasi terkait pemberitaan DPP L-KONTAK, Minggu 4 Juni 2023.

Dimana dalam pemberitaan disalah satu media online, Jum’at 2 Juni 2023, DPP L-KONTAK menyoroti pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) bangunan gedung di SMAN 13 Makassar.

Menurut Ketua Divisi Montoring dan Evaluasi DPP L-Kontak, Dian Resky Sevianti menduga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) merupakan bentukan pihak sekolah. Selain itu, salah satu anggota KSM merupakan guru di SMAN 13 Makassar.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala SMAN 13 Makassar, Hj. Nursyamsiah mengatakan KSM bukan bentukan pihak sekolah, sesuai dengan dugaan dari DPP L-KONTAK.

“Jadi sekali lagi kami menegaskan bahwa KSM bukan bentukan dari kami pihak sekolah. Ini wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang menentukan, kami hanya penerima manfaat,” tegasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Reses Dirga Dwi Putra Ashar di Padaello: Warga Penrang Curhat Soal Jalan, Drainase dan Air Bersih

PINRANG

Sekda Pinrang Calo Kerrang, Bidan Memiliki Peran Strategis dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sulsel

Resmi Pimpin Asprov PSSI Sulsel 2026-2030, Munafri Siapkan Stadion dan Pembenahan Sepak Bola

PINRANG

Peringati Maulid Nabi Muhammad saw. 1448 H, Keluarga Besar Tassbeh Baitul Qur’an Gelar Silaturahmi dan Re-Opening Rumah Makan Ridho

Sulsel

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

SOPPENG

Bupati Soppeng Memberi Apresiasi atas Sinergi Polres dan KONI Menggelar Bhayangkara Cup III

Sulsel

DPRD Pinrang Menyepakati Penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026

SOPPENG

Pasar Batu Batu Soppeng Terbakar, Tim Labfor Polda Sulsel Melakukan Olah TKP

Tinggalkan Komentar