Home / Nasional

Sabtu, 15 Juli 2023 - 09:23 WIB

UU Kesehatan Terbaru, Abaikan Pasien di Situasi Darurat Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun

Ilustrasi dokter

Ilustrasi dokter

MEDIASINERGI.CO JAKARTA –– Undang-undang (UU) Kesehatan baru turut mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan. Salah satunya, soal pengabaian pada pasien dalam situasi gawat darurat.

Pidana tersebut bisa menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Ditjen Pajak: PPN QRIS Ditanggung "Merchant", Bukan Konsumen!

Adapun UU Kesehatan tersebut baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Sementara draf RUU Kesehatan dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.

Baca Juga:  Atalia Pamit Pulang ke Indonesia, Tulis Pesan pada Eril: Mamah Ikhlas dan Lepaskan Kamu Kepergianmu

Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon