Home / Sulsel

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:09 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penodaan Agama

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap mempraktikkan ajaran Islam secara menyimpang atau melakukan penistaan agama. Lantas apa bunyi pasal penodaan agama?

Sebelumnya, penodaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi. Serta diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan mengeluarkan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau merendahkan suatu agama tertentu, dikutip dari publikasi “Sanksi Penistaan Agama Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam”.

Baca Juga:  Bangun Pemberitaan Produktif, Lawan Hoaks

Landasan pokok penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 156a, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546 dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian tertuang juga dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, yang selanjutnya dipertegas melalui Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tertanggal 19 April 2010.

Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, pasal 156 KUHP diambil dari pasal 124A dan 153A dalam British Indian Penal Code. Pasal tersebut berisi larangan mengeluarkan pernyataan permusuhan, benci atau merendahkan satu sama lain. Pasal 156a dimasukkan di KUHP diatur dalam Buku II Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Kemudian mengatur perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum.

Baca Juga:  Satlantas Polres Soppeng Amankan 27 Sepeda Motor

Untuk menindak pelaku penodaan agama biasanya aparat hukum menggunakan pasal 156 KUHP. Pasalnya pasal 156 KUHP semata-mata ditujukan kepada orang yang berniat untuk memusuhi atau menghina suatu agama. Dalam pasal tersebut tindak pidana akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Share :

Baca Juga

PWI

PWI Sulsel dan Pomdam XIV/Hasanuddin Jajaki Kolaborasi

Sulsel

Wali Kota Munafri Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel

Makassar

Tagana Kompi FDK UIN Alauddin Makassar Resmi Ditutup, Lahirlah Generasi Muda Tangguh Bencana

Sulsel

Hadirnya Pete-pete Laut, Warga Kecamatan Sangkarrang Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Wali Kota Munafri

Sulsel

Akademisi Unhas: Pete-pete Laut Pertegas Keberpihakan Munafri kepada Warga Kepulauan

Sulsel

Kunjungi Warga di Kecamatan Pulau Sangkarang, Munafri Salurkan Bantuan Beasiswa Rp2,1 Miliar

SOPPENG

Diawali Pesan Kamtibmas, Polres Soppeng Menggelar Nobar Piala Dunia 2026

Sulsel

Ketua IESPA Sulsel Apresiasi Ketua IESPA Pusat, Kapolri Cup Dinilai Jadi Momentum Kebangkitan Esports Indonesia