MEDIASINERGI.CO WAJO — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wajo, Faurizah, menegaskan agar dapat menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu
Hal ini disampaikan dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan tema “Penguatan dan Penalaran Hukum Terkait Penyelenggaraan Sengketa Proses Pemilu Pada Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Hotel Sermani pada Sabtu (23/9/2023).
“Sebelum terjadinya sengketa Pemilu, kita harus memahami prosedur dan cara pelaksanaannya terlebih dahulu, maka dari itu peserta kegiatan harus fokus dan aktif dalam menerima materi yang akan disampaikan narasumber”, ujarnya pada sesi sambutan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Hasnadi, serta dihadiri oleh Adnan Jamal selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan juga sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Kepala Sekretariat Bawaslu Wajo, serta Panwascam se-Kabupaten Wajo yang turut ikut sebagai peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Andi Hasnadi menyampaikan dalam menghadapi proses Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Wajo harus terus meningkatkan kualitas lembaga khususnya penguatan kapasitas SDM melalui kegiatan pelatihan terhadap Panwascam.
















