Home / Sulsel

Rabu, 1 November 2023 - 08:35 WIB

Pembersihan Baliho di Jalan Perintis Kemerdekaan di Wilayah Tamalanrea Terkesan Pilih Kasih

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Aksi pembersihan ratusan baliho, spanduk dan banner milik sejumlah calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang dilakukan aparat Pemerintah Kota Makassar pada Selasa (24/10/2023), kini menuai sorotan dan kecaman dari berbagai caleg serta elite partai politik (parpol) di daerah ini.

Pasalnya, selain terkesan bertindak pilih kasih karena adanya baliho milik caleg dan capres tertentu yang tidak ditertibkan atau dibongkar, juga ada wilayah jalan yang tidak termasuk dalam daftar pada Surat Perintah Walikota Makassar No.970/733/SP/X/2023 ditandatangani Sekda Ir. M. Ansar, M.Si, juga  ikut dibersihkan.

Wilayah jalan dimaksud, ungkap salah seorang Caleg yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya kepada wartawan media ini, Senin (30/10/2023), yakni sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan yang masuk dalam area Kecamatan Tamalanrea, mulai dari jembatan Tello sampai depan markas Yonif Raider 700/WYC.

Baca Juga:  Jelang Lebaran Idul Fitri, Dishub-Satlantas Polres Wajo Pantau Pelabuhan Penyebrangan BangsalaE Siwa

“Tindakan membongkar dan menurunkan semua baliho, spanduk dan banner yang dilakukan aparat Pemerintah Kecamatan Tamalanrea di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan dinilai ‘over acting’, sebab pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi Surat Perintah Walikota Makassar No.970/733/SP/X/2023,” ujarnya.

Menurutnya, Jl. Perintis Kemerdekaan tidak ada disebutkan dalam daftar nama jalan yang tercantum di surat perintah Walikota Makassar. Tapi kenyataannya, semua baliho, spanduk dan banner Caleg yang terpasang di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan pemerintah kota, disapu bersih oleh petugas.

Baca Juga:  Bupati Wajo Siap Hadiri Pelantikan Pengurus IKA SMP Negeri 1 Tanasitolo

Parahnya lagi, aksi pembersihan itu dipandang tidak adil atau terkesan pilih kasih, sebab masih ada spanduk milik Capres dan Caleg tertentu yang tidak dicabut petugas alias dibiarkan tetap berdiri megah di tempatnya. Apakah karena Capres tersebut ada hubungannya dengan Walikota Makassar yang diketahui pula menjabat Ketua TPN untuk kota ini ?

Sebelum aksi pembersihan itu dilaksanakan, jelasnya lagi, Walikota Makassar mengeluarkan Surat Imbauan tanggal 16 Oktober 2023 ditujukan kepada seluruh partai politik di Makassar untuk membongkar sendiri baliho, spanduk dan banner yang dipasang di jalan-jalan yang tidak dibolehkan sebagaimana tertera dalam Surat Perintah No.970/733/SP/X/2023.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Gubernur dan Wabup Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 21

Sulsel

Nasaruddin Umar: Indonesia Siap Jadi Pusat Dialog Imam Dunia, IGIC 2026 Angkat Peran Masjid untuk Perdamaian Global

Sulsel

Bupati Wajo Tinjau Lokasi Rawan Longsor di Jalan Srikaya Sengkang

Sulsel

BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Munafri Jadi Responden Pertama

Sulsel

Sambut Tahun Baru Islam, Munafri Ajak Warga Tinggalkan Perbedaan dan Perkuat Persatuan

Sulsel

Ribuan Masyarakat Memadati Lapangan Lasinrang Pinrang Mengikuti Pawai Ta’aruf Memperingati Tahun Baru Hijriah 1448 H

SOPPENG

Anggota DPRD Pangkep Studi Tiru di Diskominfo Soppeng

Sulsel

Atasi Pungli Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Raya Siapkan Skema Parkir Gratis