Home / Sulsel

Sabtu, 11 November 2023 - 14:48 WIB

Legislator DPRD Makassar, H Saharuddin Said Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XVI Tahun Anggaran 2023, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sabtu 11 November 2023.

Dalam kegiatan ini, menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Ir. Rusmayani Madjid, MSP (Asisten II Pemerintah Kota Makassar) dan Drs. Suwandi (Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar).

Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said mengatakan sosialisasi perda pengelolaan sampah ini sengaja kami angkat, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik.

“Tentunya selain bernilai ekonomi, sampah juga aman bagi lingkungan jika warga dapat mengelolanya dengan baik dan benar, serta menimbulkan generasi peduli kebersihan dari diri sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber pertama, Rusmayani Madjid menyampaikan bahwa problematik persampahan menjadi problem nasional bahkan internasional, apalagi masyarakat kita yang berada di pulau. Karena kita tau semua di pulau sangat susah mengangkut sampah untuk di buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Tapi saya yakin warga yang berada di pulau sudah memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat,” ujarnya.

Selain itu, Rusmayani Madjid juga mengingatkan agar warga lebih mempunyai inovasi dan kreatifitas untuk mengelola sampah ta’ sendiri sehingga bisa menjadi pendapatan/income.

Meskipun kita ketahui, persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun juga merupakan tanggung jawab kita bersama.

Lanjut Rusmayani Madjid menjelaskan bahwa, kota Makassar mempunyai pulau-pulau yang sangat cantik dan indah.” Ini menjadi potensi menjanjikan buat pariwisata kita untuk menarik wisatawan lokal dan asing untuk berkunjung ke pulau yang ada di Makassar,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, pemerintah kota mengharapkan sekali penangangan sampah di pulau bisa terkendali dengan baik,” pungkasnya.

Sedangkan narasumber kedua, Drs. Suwandi menyampaikan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan dari manusia itu sendiri dan dari alam. Dan sampah terbagi atas dua jenis, yaitu organik dan non organik.

Bagaimana cara membedakan sampah organik dan non organik? Sampah organik bisa diolah dan bisa dihabiskan oleh bakteri dari sisa makanan atau daun. Sedangkan sampah non organik tidak bisa habis, contohnya plastik.

“Permasalahan sampah ini harus diolah secara komprehensif atau secara keselurahan, mulai dari awal hingga akhir dengan tujuan agar sampah bisa dijual, bisa menyehatkan masyarakat dan bisa membuat lingkungan menjadi aman dan nyaman,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman 

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

PINRANG

Bupati Pinrang, Sikap Profesional, Integritas, dan Keramahan dalam Melayani menjadi Bagian Penting yang Harus Diperkuat

Sulsel

Pemkab Wajo Raih Penghargaan SKK Migas, Andi Rosman Tegaskan Sinergi Sektor Energi

SOPPENG

Pasar Batu Batu Soppeng Terbakar, Tim Labfor Polda Sulsel Melakukan Olah TKP

Sulsel

Reses Dirga Dwi Putra Ashar di Padaello: Warga Penrang Curhat Soal Jalan, Drainase dan Air Bersih

Sulsel

Satu Data untuk Banyak Solusi, Pemkot Makassar Petakan Kemiskinan hingga Anak Tidak Sekolah

PINRANG

Sekda Pinrang Calo Kerrang, Bidan Memiliki Peran Strategis dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

PINRANG

Siswa UPT SDN 240 Pinrang Raih Prestasi di Ajang Bazar dan Dakwah Keliling DMI x IDM

Sulsel

Bupati Takalar Hadiri Rakor Aset Daerah dan Penyerahan Sertifikat BMD di Makassar

Tinggalkan Komentar