MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H. Muhammad Hasbi, S.STP, M.Ap mewakili Pj Bupati Takalar, Melaunching Program Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Senin (25/03/2024).
Sekda Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa, launching ini adalah langkah maju buat kita dalam percepatan pelayanan publik. Tujuan dari digitalisasi pemerintahan adalah transformasi dari penggunaan kertas tanda tangan basah kepada penggunaan elektronik.
“Dengan metode pemerintahan berbasis elektronolik ini dilakukan untuk percepatan layanan yang tadinya birokrasinya cukup panjang bisa di persingkat, sehingga memudahkan dalam pekerjaan,” jelas H. Hasbi.
Ia menambahkan, digitalisasi pemerintahan ini merupakan salah satu perubahan dari reformasi birokrasi yaitu pelayanan publik. Dengan pemerintahan berbasis elektronolik akan berdampak pada percepatan layanan masyarakat dan dapat mencegah terjadinya korupsi khususnya pada layanan yang berbayar.
















