Home / Tak Berkategori

Kamis, 4 April 2024 - 19:14 WIB

Kanwil DJP Sulselbartra Sampaikan Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Tahun 2024

Kanwil DJP Sulselbartra, Menggelar Konferensi Pers Terkait Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak, Kamis 4 April 2024

Kanwil DJP Sulselbartra, Menggelar Konferensi Pers Terkait Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak, Kamis 4 April 2024

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema ‘Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023’ di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis 4 April 2024.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra yang dalam hal ini diwakili oleh Sunarko, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Selain itu, Sunarko menegaskan bahwa Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA, dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.

“Jadi sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik,” jelasnya.

Pada kesempatan berikutnya, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang behasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 Triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 Triliun.

Tidak hanya itu, dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1%.

Sebelum mengakhiri paparannya, Sunarko memberikan gambaran umum tentang keadaan pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per tanggal 3 April 2024 bahwa dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024 sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” harapnya.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Untuk Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gantikan Muhammad Hasbi, Bupati Daeng Manye Lantik Ahmad Rivai Jadi Sekda Takalar

Kalimantan Utara

Gema Tausiah Ustadz Das’ad Latif Tutup Kemeriahan HUT Kaltara dengan Penuh Makna

Sulsel

DPRD Makassar Dorong Regulasi Parkir, Persolan Jukir dan Kebocoran Jadi Perhatian

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

Sulsel

Bupati Wajo: Sumpah Pemuda Momentum Perkuat Persatuan dan Nasionalisme

PINRANG

Peringatan Hari Santri di Pinrang, Dihadiri Ribuan Santri dari Berbagai Pondok Pesantren

Jakarta

Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset dalam Berkas FH Perkara PT. Dana Syariah Indonesia

PINRANG

Siswa UPT SDN 240 Pinrang Raih Prestasi di Ajang Bazar dan Dakwah Keliling DMI x IDM

Tinggalkan Komentar