MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sejumlah hakim konstitusi bisa mendadak diberhentikan lembaga pengusulnya jika RUU MK disahkan.
Sejumlah hakim yang dimaksud Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih yang datang dari lembaga pengusul Presiden, serta Ketua MK Suhartoyo yang datang dari lembaga pengusul MA.
Oleh sebab itu, Mahfud mengaku saat menjabat Menko Polhukam dalam kabinet pemerintahan Jokowi, dirinya menolak pembahasan RUU itu karena dikhawatirkan mengganggu independensi hakim jelang Pilpres 2024.
“Saya menolak pengesahan RUU MK itu, terutama terkait peraturan peralihan pasal 87, karena waktu itu isinya menurut saya tidak umum. Yang umum itu kalau ada aturan baru, yang sudah ada itu dianggap sah sampai selesainya masa tugas,” kata Mahfud dalam keterangan video yang disiarkan via fitur reel Instagram miliknya, dikutip Rabu 15 Mei
“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya UU itu maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih lima tahun dan belum 10 tahun itu, akan atau harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya. itu saya tidak setuju waktu itu, karena bisa mengganggu independensi hakim MK, pada waktu itu sedang menjelang pilpres [Pilpres 2024],” imbuh eks Cawapres nomor urut 3 tersebut.
Konsekuensi pemberhentian hakim secara mendadak oleh pengusulnya merujuk pada bunyi klausul Pasal 23A RUU MK yang mengatur soal evaluasi hakim mahkamah.
Pasal itu menyebutkan hakim mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. Artinya, setiap lima tahun, hakim MK wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk dievaluasi kembali.
“Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 23A RUU MK.
Sementara pada Pasal 87 RUU MK terkait mekanisme peralihan berdampak konsekuensi bagi Saldi, Enny, dan Suhartoyo untuk bisa dievaluasi sebab ketiganya sudah menjabat lebih dari lima tahun, dan kurang dari 10 tahun.
Jika tidak ditarik atau dihentikan, Suhartoyo akan memasuki masa pensiun sebagai hakim MK pada tahun depan. Sedangkan, Saldi menyisakan masa jabatan hingga 2027 dan Enny hingga 2028.
















