MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suharmika Hasir, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu 13 Juli 2024.
Andi Suharmika dalam sambutannya mengatakan bahwa, perda perlindungan anak ini sejalan dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yakni Jagai Anakta.
Ia pun berharap agar masyarakat memahami aturan ini serta mendukung program terkait anak yang dijalankan pemerintah.
“Jadi terkoneksiki ini program kerjanya Pak Wali dengan Perda Perlindungan Anak. Karenanya haruski jagai anakta. Tindak kekerasan anak sangat tinggi dan tidak dipungkiri itu semua juga salah satu penyebabnya dari lingkungan,” kata Ketua AMPG Kota Makassar.
















