Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:08 WIB

Enpat Pelaku Judi Online Higgs Games Island di Amankan Polres Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K,S.I.K., M.H.Li, berhasil menangkap empat orang berisial MA (32) warga jalan Lembu dan FR (38), TA (41), SE (26) warga BTN Permata sari Jalan. Macan Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yang diamankan dalam dugaan kasus judi online pc farming (Higgs Game Island).

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K,S.I.K., M.H.Li, mengatakan pihaknya mengamankan keempat terduga pelaku

“Berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana judi online Pc Farming (Higgs Game Island), maka kami tim menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin. Kamis 25 Juli 2024

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) Unit Perangkat Computer (PC), 4 (Satu) Unit Handphone.

“Keempat terduga pelaku ini dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana Judi Online,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut, ” Tegas Kasat Reskrim.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.” Pungkas Kasat Reskrim.(r)

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Tinggalkan Komentar