MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI pada Minggu, pasca-putusan sengketa Mahkamah Konstitusi yang menghasilkan PDI Perjuangan tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan rekapitulasi ulang Pileg DPR pada tiga daerah, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV.
Rekapitulasi nasional itu pun ditetapkan KPU RI setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut.
“Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa suara sah masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024.
















