MEDIASINERGI.CO WAJO — Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang, Sabtu (17/08/2024). Pemberian remisi tersebut saat upacara pemberian remisi Rutan Sengkang.
Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu menyampaikan sambutan Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bahwa, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali Warga Binaan.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan subtantif yang telah diatur dalam perundang undangan yang berlaku
Andi Bataralifu mengungkapkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarelaoleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
















