Home / Pendidikan

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:55 WIB

Ribuan Siswa Bermasalah, Ombudsman Ungkap Temuan Sementara Peserta Didik Tak Terdaftar di Dapodik

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mendalami permasalahan 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Dalam temuan sementaranya, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan serius mulai dari proses masuk PPDB hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.

“Kami sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar yang ingin menelusuri pangkal sebab masalah ini. Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke 16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” ujar Aswiwin Sirua, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Kamis 23 Januari 2025.

Lanjut ia menjelaskan bahwa temuan penting
berdasarkan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sejak Selasa 21 Januari 2025 hingga hari ini, Tim Ombudsman menemukan permasalahan ini terjadi akibat pelaksanaan jalur penerimaan siswa baru yang tidak sesuai Juknis PPDB, dan banyaknya tekanan dari pihak eksternal yang ingin memaksakan peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.

Baca Juga:  Tiga Dosen Universitas Pancasakti Makassar Terima Beasiswa Doktoral

“Sampai hari ini kami telah melakukan pemeriksaan ke 12 sekolah. Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar yaitu 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” jelas Aswiwin.

Tak hanya itu, Tim Ombudsman mendapati bahwa penggunaan “Jalur Solusi” yang tidak tercantum dalam juknis PPDB, menjadi penyebab utama masalah ini. Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali).

Baca Juga:  Rencana Lakukan Pengurasan di IPA 3 Antang, PDAM Makassar: Ini Wilayah Terdampak

Jalur solusi ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam DAPODIK, sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.

“Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas. Semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pimpinan dan Anggota DPRD Wajo Hadiri Upacara Hardiknas 2026

Pendidikan

Hari Pendidikan Nasional 2026: Perempuan, Pendidikan, dan Tantangan Digitalisasi di Era Modern

Daerah

Pemkab Pinrang Menunjukkan Keseriusannya Menyokong Program Sekolah Rakyat

Pendidikan

Bangun Kolaborasi dan Sinergitas, Kepala Dinas Kebudayaan Terima Kunjungan Kerja RRI Makassar

Pendidikan

Bahas Zonasi Kota Tua, Bangunan OCB dan ODCB, Kepala Dinas Kebudayaan Audiensi ke Wali Kota Makassar

Pendidikan

Ratusan SD di Makassar Kompak Olah Sampah Jadi Eco Enzym di Momentum HGN 2025

Pendidikan

Seleksi Transparan, Disdik Makassar Petakan Kompetensi Calon Kepala Sekolah

Pendidikan

Pemkot Makassar Siapkan Kuota Sekolah Unggulan untuk Siswa Kurang Mampu