Home / Nasional

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:42 WIB

Zudan Arif Fakrulloh: PNS Dilarang Ajukan Pindah Minimal Sepuluh Tahun

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan ASN dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun. ASN, termasuk PNS diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Penegasan ini diberikan lantaran masih banyak PNS muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.

Baca Juga:  Komunitas Rukoku SD Inpres Pandang-Pandang Gelar Buka Puasa Bersama

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu 25 Januari 2024

Baca Juga:  Jokowi: Kritikan Media Menjadi Energi Bagi Pemerintah

Dalam menjalankan pekerjaannya, Zudan mengingatkan PNS muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Share :

Baca Juga

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern