Home / Politik

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:54 WIB

KPU Pinrang Terima Salinan Putusan MK Yang Memenangkan Pasangan Irwan Hamid Dan Sudirman Bungi

MEDIASINERGI.CO PINRANG — Berdasarkan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada pukul 21.03 WIB, MK memutuskan memenangkan pihak KPU dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, saat mengkonfirmasi kemenangan pihak KPU dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/2/2025), malam.

Baca Juga:  Bawaslu Wajo Ajak Masyarakat Awasi Politik Uang

Menurutnya, keputusan ini mempertegas legitimasi tahapan dan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan.

Keputusan MK ini, sekaligus menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad jaya Baramuli – Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan Agus Muliadi , keberatan terhadap hasil Pilkada Pinrang. Dengan demikian, hasil pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Share :

Baca Juga

Politik

Perkuat Silaturahmi di Penghujung Ramadan, Partai Gerindra Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus

Politik

PAN Sulsel Tetapkan Andi Merly Iswita Jadi Ketua DPD PAN Wajo Periode 2025–2030

Politik

Perkuat Solidaritas, Golkar Makassar: Siap Putar Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Politik

Wali Kota Munafri: Partai Politik Penyeimbang Kebijakan Pemerintah Kota

Politik

Perkuat Silaturahmi Menuju 2029, Munafri Hadiri Temu Kader Golkar Sulsel di Takalar

Politik

Hadiri Muswil PKS Sulsel, Munafri: Sinergi untuk Pembangunan Makassar

Politik

ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

Politik

Hayat Siap Kawal  DPW Perindo Sulsel Jadi Contoh di Indonesia