MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Komisi I menerima aspirasi dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo pada Senin 17vFabruaru 2025. Pertemuan ini membahas kejelasan status para guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait gaji PPPK separuh waktu serta status Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh jajaran anggota Komisi I DPRD Wajo yang terdiri dari Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang, serta anggota Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, dan Andi Tri Sakti.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua GTKHNK Wajo, Andriani menyampaikan kekhawatiran para guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK namun belum menerima SK pengangkatan.
“Kami datang untuk mempertanyakan apakah guru honorer yang terangkat menjadi PPPK masih bisa menerima gaji honorer selama belum ada SK PPPK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, menjelaskan bahwa isu guru honorer akan dirumahkan tidak benar. “Sesuai dengan surat Kementerian PANRB tertanggal 12 Desember 2024, seluruh tenaga honorer tetap dibayarkan gajinya,” tegasnya.
















