Home / Sulsel

Minggu, 27 April 2025 - 18:07 WIB

Gelar Sosialisasi, Anwar Faruq Sampaikan Zakat Wajib Dituanikan

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legilator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menyampaikan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.

“Di bulan suci Ramadhan ada namanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan,” ujar Anwar Faruq, saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, TA 2025, Angkatan III, di Grand Asia Hotel, Minggu 27 April 2025.

Menurut Anwar Faruq, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya, dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” jelasnya.

Legislator Partai PKS ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Sementara itu, narasumber pertama Moh. Syarief, S.STP, M.Si memaparkan bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat juga terbagi ada dua jenis, pertama zakat fitrah dan zakat harta adalah mulai dari penghasilan atau yang menerima gaji diatas UMR harus menunaikan zakatnya.

“Di Baznas Kota Makassar ada program yang sifatnya konsumtif atau langsung dibagi hasil, apabila ada orang fakir miskin atau musafir harus diberikan haknya secara langsung,” jelasnya.

Lanjut Moh. Syarief menjelaskan mengapa kita harus membayar zakat di lembaga, padahal bisa langsung kasih ke orang yang dianggap sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Karena pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam.

Sebab, menurutnya, jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Maal.

Sementara narasumber lainnya, Miftah Faridh B, SH, MA menyampaikan bahwa sebagai umat muslim maka sudah menjadi kewajiban dalam membayar zakat.

“Zakat ini sama halnya dengan pajak, merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam atau umat muslim yang mampu memberikan setiap sebagian hartanya,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan di bulan suci Ramadhan adalah momentum bagi umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah.

“Saya kasih tau kalau mau bayar zakat fitrah itu dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari,” jelasnya.

Namun menurutnya, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

“Makanya zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sidak Layanan BPJS di Dinsos-PMD, Bupati Takalar Tekankan Pelayanan Harus 5 Menit Selesai

Sulsel

Gantikan Muhammad Hasbi, Bupati Daeng Manye Lantik Ahmad Rivai Jadi Sekda Takalar

PINRANG

Bupati Pinrang Meminta Pengawasan dan Ketersediaan Gas Bersubsidi Dilakukan Secara Berkelanjutan

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Daeng Manye Tekankan Disiplin ASN di Lingkup Pemkab Takalar

Sulsel

Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

Sulsel

Udin Saputra Malik Bersama Bapenda Makassar Gelar Pengawasan Pemda Angkatan XII Tahun 2026

PINRANG

Sejumlah Sumur Warga Dua Kecamatan di Pinrang Mengalami Kekeringan

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital