MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SMP, Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, mengunjungi UPT SPF SMPN 27 Makassar, Jalan Hartaco Indah, Rabu 14 Mei 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses SPMB dan juga untuk mendengarkan aspirasi dari pihak sekolah terkait pelaksanaan.
Dalam pantauan di lokasi, nampak terlihat Kepala SMPN 27 Makassar, H. Nurdin, S.Pd, SH, M.Pd, memaparkan terkait Juknis SPMB tahun 2025 kepada Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar.
Dalam keterangannya, Kepala SMPN 27 Makassar, H. Nurdin mengatakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini tidak hanya sekadar penggantian nama, tetapi juga mencakup perubahan dalam mekanisme penerimaan, termasuk pergantian jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Jadi jalur penerimaan zonasi mengacu pada jarak satuan pendidikan dengan alamat yang tertera di kartu keluarga dalam wilayah administrasi yang sama. Sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah administratif yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Lanjut H. Nurdin menambahkan, selain jalur domisili, ada juga jalur afirmasi, prestasi dan mutasi atau perpindahan orang tua.
Tak hanya itu, ia juga memaparkan terkait Juknis SPMB. Menurutnya, yang begitu tidak sinkron dikarenakan adanya perbedaan antara Disdik Kota dan Disdik Provinsi.
“Jadi perbedaannya antara Disdik Kota dan Disdik Provinsi itu seperti yang terlihat, dimana tingkat SMP belum penerimaan nanti ketika sudah pengumuman. Sedangkan ditingkat SMA dan SMK sudah dimulai penerimaan peserta didik baru,” jelasnya.
Kalau kita mengacu kepada sistem yang dulu, kata H. Nurdin, nanti sudah selesai pengumuman baru kita mendaftar di tingkat selanjutnya, seperti telah lulus di SMP dan kemudian lanjut mendaftar ke SMA/SMK.
“Nah, ini sangat tidak sinkron, karena anak-anak mendaftar padahal belum tahu kalau dirinya lulus. Karena pengumuman kelulusan sampai saat ini belum keluar, nanti di tanggal 2 Juni 2025 penulisan rapor dan ijasah itu bersaman,” katanya.
















