Home / Sulsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:08 WIB

PDAM Makassar Miliki Dana Cadangan Rp24 M, Hamzah Ahmad Pastikan Pengelolaan Transparan

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.

Hal ini merespons munculnya informasi terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.

Dana tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.

Kondisi ini sebenarnya mencerminkan kinerja keuangan yang sehat dan efisien. Namun, belakangan diketahui dana itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca Juga:  Bupati Adnan Minta Jajaran ASN Gowa Maknai Momentum Peringatan Isra Mi'raj

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah, Sabtu malam, 17 Mei 2025.

Baca Juga:  Istri Bupati Wajo Terpilih Turut Antar Jenazah Masyarakat ke Pemakaman

Ia menjelaskan, hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana tersebut yang tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat seluruh pendapatan PDAM merupakan bagian dari aset publik dan harus dikelola secara akuntabel.

“Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini. Apapun alasan atau niat awalnya, ketika dana publik dikelola tanpa pelibatan struktur pengawasan resmi, maka itu harus diperiksa dan dievaluasi secara menyeluruh. Tidak boleh ada kompromi jika menyangkut kepentingan publik,” tegas Hamzah.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

SOPPENG

Pertama di Sulsel, Kejari Soppeng Teken PKS dengan BHP Makassar

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan