Oleh H. Rukman Nawawi
MEDIASINERGI.CO WAJO — Dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan, Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menerima kunjungan silaturahmi dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo pada Selasa, 20 Mei 2025. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Wajo, Anregurutta DR. H. Muhammad Yunus Pasanreseng Andi Padi, M.Ag, yang membawa semangat kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan Anregurutta DR. H. Muhammad Yunus Pasanreseng Andi Padi, M.Ag, menyampaikan beberapa poin utama, yaitu fatwa tentang SOBIS dan isu rumah bernyanyi (karoke) di kota santri yang diduga tidak memiliki izin dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Wajo nomor 07-MUI-Wajo/V/2025 Tentang Hukum Sobis (Show Bisnis) dan Pemanfaatannya, Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa hukum melakukan sobis yang ada unsur penipuaannya adalah haram, begitu pula pemanfaatan hasilnya juga haram.
Rombongan MUI Wajo yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari beberapa tokoh yang berkompeten di bidangnya, antara lain Drs H. Saiyyid Haidar MSi, Dr. H. Baharudin Ballu Taris, Dr. Drs. H. Muh. Jafar Aras mag Msi, Dr. dra Hj. Fatmawati Latif S. Pd, Msi, H Rukman Nawawi, dan Ahmad Fajrul As’ad S. Pd.

















