Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:04 WIB

Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan SB Pengedar Narkoba

MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki SB warga Donri Donri di sebuah rumah di Kawarang Desa Patampanua Kecamatan Marioriawa, Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIT.

​Unit 1 Satresnarkoba dipimpin Ipda Jusbar bersama Ipda Fahril Nurdin mengamankan SB yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap SB ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 6,03 gram . Selain itu diamankan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sabu.

​Dalam interogasi awal SB yang memang jadi Target Operasi (TO) dalam operasi antik mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp6.600.000 yang disimpan untuk diedarkan. Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut . Atas perbuatannya ,SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda milyaran rupiah.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain menyebutkan bahwa Polres Soppeng akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika .Kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang beurpaya merusak generasi bangsa dengan narkoba .(mar)

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :