MEDIASINERGI.CO WAJO — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo serius membenahi legalitas aset keagamaan. Melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kemenag Wajo mendorong rumah-rumah ibadah, seperti masjid dan musala, untuk mengurus status wakaf secara resmi.
Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan fungsi rumah ibadah serta melindunginya dari potensi sengketa di kemudian hari. Kepala Kemenag Wajo, Muhammad Subhan Judda, menyebutkan bahwa selama ini masih banyak rumah ibadah berdiri di atas lahan yang belum bersertifikat wakaf.
“Wakaf bukan sekadar amal ibadah, tapi bentuk tanggung jawab sosial. Legalitas tanah rumah ibadah penting untuk menjamin perlindungan hukum jangka panjang,” ujarnya, Selasa, 1 Juli 2025.
Kemenag Wajo bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Pertanahan, serta pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat proses ini. Mereka juga aktif melakukan edukasi ke masyarakat, takmir masjid, dan lembaga keagamaan agar lebih sadar pentingnya status hukum tanah wakaf.
















