Home / Sulsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Dua Periode Pengurus Pramuka Parepare Tanpa Legalitas

MEDIASINERGI.CO PAREPARE — Selama sembilan tahun, Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Parepare, tidak memiliki legalitas, sehingga semua keputusan yang dikeluarkan tidak sah, ini dikatakan Korps Pelatih Pramuka, Drs. Muhlis Salam kepada media ini sore tadi, Kamis, 21 Agustus 2021.

Baca Juga:  DPRD Wajo Periode 2024-2029 Gelar Rapat Paripurna Perdana, Bahas Sejumlah Agenda Penting

Menurut Muhlis, kepengurusan era Minhajuddin Ahmad selama lima tahun,  kemudian Erna Rasyid Taufan selam empat tahun, seharunya tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan mengatasnamakan Kwarcab Parepare, karena tidak pernah dilantik.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, hasil muscab pengurus Kwarcab Pramuka yang baru, selama belum dikukuhkan atau dilantik, maka tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan mengeluarkan keputusan,” terang Muhlis.

Baca Juga:  Kunjungi KWB Kuliner Kanal Rappocini, Wawali Fatma Optimis Peningkatan Ekonomi

Beberapa keputusan yang dilakukan pengurus tersebut berbenturan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026

Sulsel

Solusi Jangka Panjang, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tallo untuk Air Baku

Sulsel

Andi Rosman Hadiri Hari Tani dan Pesta Panen di Talotenreng, Tegaskan Dukungan untuk Petani

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menyalurkan 700 unit Bantuan Pompa Kepada Petani

Sulsel

Gerakan Bersih dari Rumah, Pemkot Makassar Tambah Dukungan Anggaran dan Armada Sampah

PINRANG

Sanggar Seni Saoraja Sawitto Mewakili Sulawesi Selatan mengikuti Pentas Duta Seni Daerah Di TMII

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menerapkan Pola Pengaturan Pengisian BBM Ganjil Genap di Sejumlah SPBU

Sulsel

Duduk Bareng Pemkot, Petinggi Pertamina Bongkar Skema Baru Atasi Antrean Solar di Makassar