Home / Sulsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Dua Periode Pengurus Pramuka Parepare Tanpa Legalitas

MEDIASINERGI.CO PAREPARE — Selama sembilan tahun, Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Parepare, tidak memiliki legalitas, sehingga semua keputusan yang dikeluarkan tidak sah, ini dikatakan Korps Pelatih Pramuka, Drs. Muhlis Salam kepada media ini sore tadi, Kamis, 21 Agustus 2021.

Baca Juga:  Tak Terkendala Blangko KTP-el lagi, Disdukcapil Wajo Kini Layani Identitas Kependudukan Digital

Menurut Muhlis, kepengurusan era Minhajuddin Ahmad selama lima tahun,  kemudian Erna Rasyid Taufan selam empat tahun, seharunya tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan mengatasnamakan Kwarcab Parepare, karena tidak pernah dilantik.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, hasil muscab pengurus Kwarcab Pramuka yang baru, selama belum dikukuhkan atau dilantik, maka tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan mengeluarkan keputusan,” terang Muhlis.

Baca Juga:  Pj. Bupati Takalar Terima Kunjumgan Danlantamal VI Makassar

Beberapa keputusan yang dilakukan pengurus tersebut berbenturan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Share :

Baca Juga

Makassar

Shelter Warga Pa’Baeng-Baeng Perluas Sayap Pemberdayaan, Hadirkan Unit Pangkas Rambut untuk Masyarakat

Sulsel

Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026

PINRANG

Bupati Pinrang Meninjau Langsung Progres Pembangunan Jalan Di Kecamatan Lembang

Sulsel

Pemkab dan KONI Wajo Luncurkan Maskot Porprov 2026, Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Sulsel

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026

Sulsel

Ketika Senyum Anak-Anak Mekar di Serambi Masjid

Sulsel

Rezeki Nur Bersama Dinas DP3A Kota Makassar Perkuat Pengawasan Angkatan VIII TA 2026

Sulsel

Gelar Pengawasan Angkatan VIII, Odhika Cakra Ajak Masyarakat Berikan Saran dan Kritik Membangun