MEDIASINERGI.CO PAREPARE — Selama sembilan tahun, Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Parepare, tidak memiliki legalitas, sehingga semua keputusan yang dikeluarkan tidak sah, ini dikatakan Korps Pelatih Pramuka, Drs. Muhlis Salam kepada media ini sore tadi, Kamis, 21 Agustus 2021.
Menurut Muhlis, kepengurusan era Minhajuddin Ahmad selama lima tahun, kemudian Erna Rasyid Taufan selam empat tahun, seharunya tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan mengatasnamakan Kwarcab Parepare, karena tidak pernah dilantik.
“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, hasil muscab pengurus Kwarcab Pramuka yang baru, selama belum dikukuhkan atau dilantik, maka tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan mengeluarkan keputusan,” terang Muhlis.
Beberapa keputusan yang dilakukan pengurus tersebut berbenturan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
















